A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara
tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari
suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha
pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep
ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun
peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah
pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga
negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini
terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya
mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang
warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan
negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat
senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan
bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan
sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui
proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian
kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan
bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain
itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam
berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari
konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik
sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa
sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan
Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat
(kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik,
mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa
perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman,
Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer,
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya
sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara
Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan
bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National
Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik
Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang
menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan
militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak
berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan
negara.
B. Pengertian Bela Negara (di Indonesia)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik
sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan
negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya
sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945,
khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela
bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan
proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka
dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan
diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian
luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya
dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga
proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara
nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang
diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam
posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara,
terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik
untuk negara dan bangsa.
C. Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal
yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut
diantaranya adalah :
1. Kesadaran untuk melestarikan
kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam.
Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli
mereka.
2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap
rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya
manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang
berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan
terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini
sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan
taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman
bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena
merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan
meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam
meningkatkan kualitas kehidupan.
D. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di
tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars
Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang
memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam
upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk
memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara
dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar