Selasa, 08 Desember 2015

Hambatan Penegakan Ham di Indonesia


 


Beberapa Hambatan Penegakan HAM di Indonesia 

Upaya menegakkan hak asasi setiap warga negara tidaklah dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi perlu ada kerja sama yang terpadu antara pemerintah, aparat, serta masyarakat luas. Jika kerja sama tersebut tidak dapat dilakukan, upaya penegakan HAM pun tidak dapat terwujud. Beberapa faktor yang turut menghambat upaya penegakan HAM melingkupi masalah sosial budaya masyarakat, letak geografis bangsa, dan kebijakan pemerintah. Misalnya sebagai berikut. Masyarakat Indonesia memiliki latar belakang sosial yang sangat kompleks. Status sosial masyarakatnya juga sangatlah beragam, yang terbentuk oleh etnis/keturunan, jabatan, ataupun profesi tertentu.

Sementara itu, dalam bidang budaya, ada beberapa nilai budaya lokal yang telah berlangsung lama dan legal, tetapi jika diukur dari sisi HAM dianggap pelanggaran. Misalnya, masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM sehingga penegakkannya terganggu. Di bidang ekonomi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya berada dalam garis kemiskinan. Tidak jarang karena alasan ekonomi, sebagian dari masyarakat mempraktikkan pelanggaran HAM. Misalnya, mempekerjakan anak di bawah umur. Terakhir di bidang geografis bangsa, negara kita yang sangat luas turut juga mempengaruhi sulitnya pengawasan pemerintah terhadap praktik pelanggaran HAM di tengah masyarakat.

Selain keempat faktor tersebut, hambatan penegakan HAM juga disebabkan oleh pemerintah sendiri. Terdapat beberapa sikap pemerintah yang untuk kepentingan kekuasaan, cenderung mengabaikan jaminan hak asasi. Sebagai contoh, pada masa Orde Baru untuk menciptakan stabilitas nasional, pemerintah sering berbuat sesuatu yang dapat merugikan warga. Demikian halnya sikap diskriminasi yang dilakukan aparat, turut menghalangi terciptanya penegakan hak asasi di tanah air. Penegakan HAM di tanah air juga sangat berkaitan dengan upaya pemerintah dalam membangun supremasi hukum. Kenyataan yang terjadi, kondisi supremasi hukum di tanah air dapat digambarkan sebagai berikut:

a.   Masih marak mentalitas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), budaya kekerasan, ketidakjujuran, serta perekayasaan di kalangan aparat penegak hukum. Bahkan, hal itu juga terjadi di kalangan pemerintah, birokrasi, militer, atau bahkan di kalangan anggota DPR dan MPR yang terhormat.

b.   Belum terbentuknya budaya hukum yang menghormati HAM, baik oleh para pejabat maupun kalangan praktisi hukum, serta masyarakat pada umumnya. Dalam pelaksanaan hukum, semakin terlihat banyak ”sandiwara” pengadilan atau banyak praktik kepura-puraan pengadilan. Hal ini jelas menjadikan reformasi bidang hukum semakin carut-marut.
 
 
 
 

Faktor Hambatan HAM :
 
a.Faktor Kondisi Sosial-Budaya
 
 
  1.Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia,pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yangmultikompleks (heterogen).
2.Norma   ad    at atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM,terutama jika sudah bersinggung dengan
kedudukan seseorang,upacara-upacara sakral, pergaulan dansebagainya. 3.Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele. 
 
b. Faktor Komunikasi dan Informasi
   1.Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan,dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah. 2.Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. 3.Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masihsangat terbatas baik sumber daya manusia-nya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan. 
 
c. Faktor Perangkat Perundangan
 
1.Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. 
 
2.Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan. 
 
 
 
d. Faktor Kebijakan Pemerintah
 
1.Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi
manusia. 
 
2.Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional,persoalan hak asasi manusia sering diabaikan. 
 
 3. Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering
diartikan oleh penguasa sebagai tindakan  pembangkangan

 e. Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement) 
 
1   .Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadic mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2.Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang
     jalan-pintas

untuk memperkaya diri. 3.Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen,dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar